spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP PPU Berikan Dukungan Pelaksanaan Pengoptimalan Pemungutan Retribusi Parkir Pasar Induk Nenang

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian Atas Objek Retribusi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan dilaksanakan di Pasar Induk Nenang, Kamis, (2/5/2024).

Seperti diketahui, Pemkab PPU melalu Dinas Perhubungan (Dishub) PPU tengah melakukan pembenahan sarana prasarana parkir. Hal itu dilakukan untuk di Pasar Penajam dan Pasar Babulu sebagai upaya menambah pendapatan di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Takaitu.

“Kegiatan ini diadakan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dikarenakan menurut hasil rapat pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu,” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.

Langkah Dishub ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga yang berbelanja di pasar, serta meningkatkan PAD dari retribusi parkir. Pengambilalihan pengelolaan parkir ini dimulai dari Pasar Babulu, secara bertahap kemudian ke Pasar Penajam di Nenang.

“Bahwa sesuai perjanjian kerjasama Nomor : 550/07.1/Dishub/I/2023 tentang perjanjian kerjasama pengelolaan parkir Pasar Induk Penajam telah berakhir masa berlakunya per tanggal 29 Desember 2023, dan pengelolaan parkir akan dilaksanakan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tanggal 1 Maret 2024,” jelasnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Beri Insentif Tambahan Rp 2,5 Juta untuk Seluruh Petugas Kebersihan saat Buka Puasa Bersama

Oleh karena itu, untuk mendukung kelancaran proses pengambil alihan itu, pihaknya turut mengambil bagian dalam pelaksanaannya. Tujuannya, agar langkah yang dilakukan ini dapat tetap berjalan dengan lancar dan konfdusif.

“Kami turut melakukan pengawasan dan pengamanan, dari kegiatan yang dilakukan oleh Dishub PPU, khususnya di Pasar Nenang,” tutup Bagenda. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER