PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakaan monitoring, pengawasan dan penjagaan aset pemerintah daerah, Jumat (27/4/2024). Kali ini kegiatan dilakukan di 2 lokasi, yakni di Terminal Penajam, dan di Balai Benih Ikan Kelurahan Nenang.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Perda dan keputusan kepala daerah. Dalam kegiatan ini terdapat beberapa titik yang dilakukan pengecekan oleh petugas.
“Hal ini sesuai dengan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Adapun hasil kegiatan, pada lokasi pertama di erminal Penajam, orientasi batas-batas tanah terdapat 6 titik koordinat. Mulai dari pagar besi dan parit sebagai tanda pembatas tanah.
“Pemanfaatan Lahan Tanah terminal selain tempat transportasi umum juga ada beberapa warung PKL yang berdiri di atas parit batas lokasi terminal,” sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, Bagenda menuturkan pihaknya melalui tim di lapangan memberi sosialisasi pada para pedagang. Bahwa lahan yang mereka tempati adalah aset pemerintah daerah yang tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin yang berlaku.
“Semua pemilik warung pun mengatakan apabila ada pembersihan parit. Mereka tidak keberatan warung di atas parit dibongkar,” ujarnya.
Kemudian pada lokasi kedua, Satpol PP PPU mendapatkan hasil monitoring pada Balai Benih Ikan di Kelurahan Nenang. Orientasi batas-batas tanah Terdapat 4 titik batas tanah, batas ditandai dengan parit.
“Orientasi Pemanfaatan Lahan Aset di Balai Benih Ikan di Kelurahan Nenang Kantor 1 unit , gudang 1 unit, mess 1 unit, lab 1 unit, kolam ikan 6 buah, folder pembuangan air satu unit dan pos 2 unit,” tutup Bagenda. (ADV/*SBK)