PPU – Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kembali diingatkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila melakukan pelanggaran terhadap netralitas, khususnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024, maka terancam terkena sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Hal itu berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekkab PPU, Tohar menuturkan telah megimbau hal ini sejak kontestasi Pemilu serentak, Pilpres dan Pileg Februari lalu.
Ia menekankan pada para pegawai agar bersikap netral. Mereka dilarang untuk berpihak pada salah satu peserta Pilkada atau terlibat dalam politik praktis.
“Bagi ASN khususunya, yang melanggar netralitas di pilkada sudah pasti diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada ampunan,” tegasnya, Jumat, (14/6/2024).
Bagi yang terlibat dan terbukti melakukan politik praktis, lanjutnya, dipastikan mendapatkan sanksi berat dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keterlibatan itu semisal aktif terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.