PPU – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) tengah melaksanakan beberapa kegiatan penyelidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Terdapat 4 kegiatan, di antaranya penyelidikan penggelapan surat berharga pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Penajam, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan SDN 026 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, tindak pidana penyelewengan dana oleh Perumda Benuo Taka Periode 2021 sampai 2022. Serta, dugaan penyimpangan barang milik daerah (BMD) Pemkab PPU untuk Hotel Penajam Suite.
Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin mengatakan keempat kasus ini sedang dalam penyelidikan. Dalam kasus yang melibatkan Perumda Benuo Taka, yang tersangkanya telah ditahan sebelumnya di kasus serupa.
“Jadi perkara yang berbeda dengan yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Periode kepemimpinan 2022 sampai 2023,” terangnya, Rabu (5/6/2024).
Ada lagi dalam kasus pemanfaatan aset daerah melalui Hotel Penajam Suite, pihaknya sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga mengumpulkan dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.
“Dalam proses ini kami masih mencari dari 4 kasus ini apakah ada peristiwa pidana atau tindak pidana korupsi, jika terdapat tindakan tersebut maka perkara ini akan naik kepada tahapan penyidikan,” tambah Faisal.
Kejari PPU juga melakukan penyelidikan ini berdasarkan laporan masyarakat juga penelusuran dari media massa. Selain itu, pihaknya juga melakukan penelusuran langsung.
“Kami tidak langsung menerima, kami juga membuat analisa terkait hal tersebut,” sebutnya.
Dari keempat kasus yang sedang dalam penanganan, secara rinci Faisal menerangkan pihaknya telah memeriksa 9 saksi untuk kasus BSI. Sementara untuk kasus SDN 026 pihaknya telah melakukan penyelidikan kepada 5 saksi.
Selanjutnya, untuk kasus penggunaan aset daera di Hotel Penajam Suite pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 18 saksi, dan untuk kasus Perumda Benuo Taka pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 5 saksi.
“Kami butuh dukungan dan pengawasan dari pihak luar terhadap penyelesaian kasus. Kami berharap tidak akan sungkan menanyai perkembangan kasus yang sedang kami lakukan. Hal ini upaya untuk membersihkan Kabupaten PPU dari Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R