spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Petinggi Perumda PPU Diduga Selewengkan Rp 2,3 M Hasil Retribusi Pelabuhan Buluminung, Digunakan Untuk Beli Sapi hingga Trading

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait dengan dugaan penyimpangan dana hasil pengelolaan Pelabuhan Buluminung, Rabu (5/6/2024). Dari hasil penyidikan, 2 petinggi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka diduga terlibat, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan perintah penyidikan terhadap kasus tersebut sejak tanggal 21 Juli 2023. Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-984/O.4.22/Fd.I/07/2023, pihak Kejari PPU telah melakukan penyidikan dan menemukan beberapa fakta.

Sehingga ditetapkan dua orang tersangka yakni Hy mantan Direktur Perumda Benuo Taka  beserta kabag keuangan Perumda Benuo Taka yakni Ka. Kronologinya berawal pada tanggal 8 Juli 2021, Perumda Benuo Taka telah melakukan pengelolaan Pelabuhan Buluminung dengan bukti invoice Nomor Inv.001.0/PBT/P.02/VI/2021dan berita acara Nomor BA.001.0/PBT/P.04/VI/2021. “Padahal MoU baru ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2021,” ungkapnya.

Selanjutnya, Direktur Perumda Benuo Taka saat itu, Hy, pada tanggal 10 Juni 2021 mengirimkan surat terkait dengan pembayaran retribusi, iuran dan lainnya dapat langsung dikirim ke rekening Mandiri Perumda Benuo Taka. Bukti tersebut berdasarkan Surat Nomor 037-Perumda-BT/VI/2021 perihal segala administrasinya dapat dikirim langsung email Perumda Benuo Taka.

Baca Juga:   Polisi Masuk Sekolah, Ingatkan Larangan Pelajar Bawa Kendaraan

“Surat itu ditujukan kepada para pengguna jasa Pelabuhan Buluminung,” tandas Faisal.

Dalam melakukan aksinya, Hy tidak sendiri. Ia melakukan penggelapan dana retribusi tersebut bersama Ka, yang bertugas mengelola rekening Perumda Benuo Taka.

Faisal menyebut, sepanjang menjadi Direktur Perumda Benuo Taka sejak Juni 2021 hingga Januari 2022, Hy telah menerbitkan 110 invoice dengan jumlah tagihan Rp 3.126.666.320. “Dari tagihan itu, yang diterima di rekening Perumda Benuo Taka Rp 1.819.238.230,” paparnya.

Selanjutnya, dari total dana tersebut terdapat dana retribusi sebesar Rp 1.147.934.259 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya oleh Hy dan Ka. Terungkap pula dana tersebut juga di transfer ke rekening pribadi Ka dan ke beberapa rekening lainnya yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 1,2 miliar hasil dari retribusi penggunaan lahan Pelabuhan Buluminung oleh PT Akmal Jaya Perkasa,” sebut Faisal.

Selain itu, dana yang ditransfer ke Hy diketahui digunakan untuk membeli sapi sebanyak Rp 1 miliar. Ada juga dana yang di transfer ke Ka sebanyak Rp 200 juta, dipakai untuk kepentingan pribadi yaitu trading.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Tingkatkan Perlindungan Keluarga Lewat Program Ketahanan Keluarga LKSA

Sehingga total kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut total sebanyak Rp 2.347.934.259 berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik. “Terdapat 17 saksi yang dimintai keterangan, 1 alat bukti surat, dan 36 item barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal menerangkan saat ini keduanya juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus berbeda sebelumnya, pun masih dalam masa tahanan. Oleh karena itu pihaknya tetap akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan hingga saat ini sedang melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah terbit P21 dan mencapai tahap dua penyidikan maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, paling lambat awal agustus 2024 telah selesai dilimpahkan dan paling cepat di akhir Juli 2024,” terang Faisal.

Namun begitu, pihaknya tidak akan menunggu kedua tersangka keluar dari tahanan dahulu. Tetapi akan tetap melakukan limpah berjalan, dan tidak dalam tahanan Kejari PPU.

Pun meski penahanan tidak dilakukan dan masih menunggu hasil putusan, Faisal memastikan dari perkara ini, dapat menjadi dasar hukuman untuk Hy dan Ka semakin berat.

Baca Juga:   Kepala Otorita IKN Paparkan Konsep Kota Cerdas Nusantara di ITS Asia Pacific Forum

“Karena pengulangan ‘kan, berarti ya residivis. Apalagi ini tindak pidana korupsi, ya tuntutan Kami akan lebih berat lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui penetapan tersangka atas nama Karim Abidin selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka berdasarkan Surat Nomor: B-1372/O.4.22/F.d.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka atas nama Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka berdasarkan Surat Nomor: B-1386/O.4.22/F.d.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER