SAMARINDA – Seorang pria bernama Chairul Gunawan awalnya diamankan polisi lantaran mengendarai motor dalam kondisi mabuk, hingga mengakibatkan tabrak lari di depan Kantor Kelurahan Sidomulyo, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Selasa (15/11/2022).
Sialnya, saat digeledah dari tangan Chairul ditemukan 6 poket sabu. Urusan akhirnya makin panjang, dan berujung pria 22 tahun itu jadi tersangka atas kepemilikan narkotika.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah menceritakan, bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya peristiwa tabrak lari
“Awalnya kami menerima laporan dari warga jika ada tabrak lari dan pelaku saat itu sudah diamankan di Jalan Kehewanan oleh warga. Petugas patroli langsung menuju ke lokasi,” ucap Kompol Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/11/2022)
“Setibanya di sana kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 6 poket narkoba jenis sabu. Dia (Chairul) langsung kami amankan,” sambungnya.
Kompol Ahmad menerangkan bahwa, Chairul terlihat oleh warga memacu motor Scoopy bernopol KT 2844 BCP sangat laju hingga menabrak motor pengendara lain.
“Warga yang lihat langsung ngejar. Dia (Chairul) kemudian terjatuh dan diamankan warga tepat di Jalan Kehewanan,” paparnya.
Saat diinterogasi, Chairul mengaku baru saja menenggak minuman keras sehingga tak fokus memacu motor.
“Dia ngakunya habis minum-minum,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Chairul dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Vic)