spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Mendukung-Disdikbud Paser Masih Pelajari, Aturan Pakaian Adat Sekolah

PASER – Aturan terbaru seragam sekolah yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu, dinilai sebagai bagian melestarikan budaya dalam lingkungan pendidikan.

“Tentunya kami sangat menyambut baik, karena untuk melestarikan adat Paser,” kata Ikhwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Sebagai wilayah terselatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjunjung tinggi adat istiadat, aturan ini disambut baik agar norma kebudayaan tidak terdegradasi, khususnya bagi generasi penerus yang kini tengah mengenyam pendidikan.

Ikhwan melanjutkan, jika biasanya siswa menggunakan seragam sekolah dengan warna merah dan putih untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Selain itu juga warna biru putih untuk siswa jenjang menengah pertama dan abu-abu putih untuk jenjang menengah atas.

Selain itu siswa juga biasa menggunakan seragam pramuka dan batik. Adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, membuat siswa punya pilihan seragam yakni mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga:   Target Rampung Akhir Tahun, Penambahan Kios Baru Pasar Senaken

Hal itu juga dapat dipadukan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. Kendati begitu, ia akan berkoodinasi dengan OPD terkait lebih dulu, dalam hal penerapannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait perihal aturan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M. Yunus Syam menyebut tak ingin terburu-buru menerapkan aturan baru tersebut.

Pasalnya masih ada beberapa hal yang perlu dibahas kembali terkait jenis pakaian yang dimaksud dalam aturan itu. Diantaranya apakah pakaian adat atau pakaian yang jadi ciri khas sekolah.

“Belum kami terapkan di sini, tapi akan coba terapkan pada tahun ajaran baru berikutnya. Sebenarnya masih kita pertanyakan, apakah yang dimaksud itu pakaian adat atau pakaian yang memang menjadi ciri khas setiap sekolah, seperti baju batik,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER