Dishub PPU Terima 2 Armada Baru untuk Maksimalkan Pelayanan

PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini memperoleh armada baru untuk meningkatkan pelayanan. Yakni dua unit mobil derek/towing yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Minggu (5/5/2024).

Serah terima mobil derek/towing baru tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja Dinas Perhubungan PPU. Penyerahan dilaksanakan di halaman upacara Kantor Bupati PPU, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat 24 jam penuh.

Dalam kegiatan tersebut, Makmur menyatakan pentingnya keberadaan infrastruktur transportasi yang handal dan efisien dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pengadaan mobil derek/towing ini bukan hanya sebagai sarana teknis semata, tetapi juga sebagai simbol komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Mobil derek/towing baru ini dilengkapi dengan teknologi canggih dan dilengkapi dengan peralatan yang memadai, sehingga diharapkan dapat meningkatkan responsibilitas dan efisiensi dalam menangani berbagai situasi darurat di jalan raya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pengadaan kendaraan ini. Harapannya, ke depan pelayanan DIshub PPU terhadap masyarakat dapat lebih dimaksimalkan.

Baca Juga:   PPU Alokasikan Rp 2,1 Miliar untuk Revitalisasi Ekowisata Mangrove Kampung Baru

“Dengan serah terima mobil derek/towing ini, diharapkan Dinas Perhubungan PPU dapat lebih siap dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang transportasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas Makmur. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.