spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub PPU Takkan Lagi Biarkan Ada Bangunan Liar di Kawasan Terminal Penajam

PPU – Dua hari yang lalu (9/5/2024) Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pada bangunan liar di Terminal Angkutan Umum PPU, Jalan Provinsi KM 1, Penajam.

Kepala Seksi Pengoperasian dan Prasarana, Dishub PPU, Ahmad Rusli yang mengkoordinir Pelabuhan dan Terminal mengatakan penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. Ia mengatakan pihaknya diminta untuk mengembalikan kembali fungsi terminal.

“Mengenai kenapa dibiarkan, kalau dulu saya tidak tahu, tapi kalau sekarang sudah akan dioptimalkan,” terangnya (11/5/2024).

Disinggung terkait lamanya bangunan tersebut dibiarkan, Ahmad Rusli berdalih bahwa pembiaran terjadi dimulai dari pedagang yang menjajakan memakai gerobak. Akhirnya, ketika pembiaran terus terjadi semakin lama menjadi bangunan dan menjadi semi permanen.

“Kalau listrik yang ambil dari mana pun Kami tidak tahu, karena kalau PLN kan pengawasannya langsung, jika pun ada oknum yang punya kilometer menyalahkgunakan pasti PLN sudah cepat menindak, pengawasan dari PLN, masalahnya Saya baru dimutasi, sejak awal Februari,” tambahnya.

Baca Juga:   Percepatan Target PTSL, BPN PPU Bentuk Tim Ajudikasi

Ahmad juga menegaskan pihaknya tidak menarik retribusi liar ataupun resmi. Baik yang bersifat jatah makanan ataupun uang.

“Saya sendiri bayar kalau makan di sana, memang karena pembiaran ataupun ketidaktahuan juga tidak ada pengawasan,” terangnya.

Ia menjelaskan, Pj Bupati PPU mengetahui bangunan liar tersebut usai mengunjungi Rusunawa yang digunakan para peserta Latsitardanus.  Bangunan liar tersebut dinilai menganggu jarak pandang dari pengendara yang ingin keluar atau masuk terminal.

“Sebenarnya, karena sebelumnya sepi, jadi para pedagang memfasilitasi para tukang ojek yang pangkalannya ada di dalam terminal,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER