spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penetapan UMK 2023 Dijadwalkan Rampung Bulan ini

PASER – Masalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2023 masih terus dibahas, seiring dengan mencuatnya pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong. Diungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan dan buruh.

“Sudah ada pertemuan kemarin, kalau untuk penetapan UMK ini masih kita bahas karena kita akan agendakan kembali untuk dilakukan rapat lagi,” kata Madju, Senin (14/11/2022).

Dijelaskan, hasil dari pertemuan yang telah dilakukan pada 31 Oktober 2022 hanya membahas mengenai pembentukan pengurus.

“Kalau tidak salah Senin dua minggu lalu pertemuannya, hasil bahasannya hanya pembentukan pengurus Tripartit yang baru berdasarkan SK Bupati Paser,” tambahnya.

Madju mengakui, pihaknya sejauh ini belum mendapat kendala maupun penolakan dalam rencana penetapan UMK di Kabupaten Paser. Untuk menyelesaikan hasil dari pembahasan yang akan dilakukan Disnakertrans Paser kedepannya dalam penetapan UMK 2023, pihaknya akan mengundang kembali pihak terkait.

Baca Juga:   Polresta Samarinda Siap Back Up Penangkapan Ismail Bolong

“Kami akan mengundang kembali para pihak dalam penetapan UMK 2023, baik dari pihak perusahaan maupun organisasi buruh,” cetusnya.

Hanya saja Disnakertrans Paser belum bisa menentukan kepastian jadwal pertemuannya yang akan dilakukan. Sementara, target penetapan UMK 2023 ini dijadwalkan rampung dan akan diumumkan pada akhir November 2022.

“Kalau untuk pertemuannya, kami akan bahas terlebih dahulu dengan bidang HI (hubungan industrial), target penetapan UMK 2023 akhir bulan ini dan akan diumumkan oleh Gubernur Kaltim,” papar Madju.

Saat disinggung mengenai adanya salah satu organisasi buruh yang menentang PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dinilai merugikan kaum buruh, pihaknya enggan memberi komentar.

“Kami tidak dalam kapasitas membahas PP Nomor 36/2021, kita hanya melaksanakan amanat undang-undang,” tutup Madju. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER