KUKAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) mengamankan anak-anak dibawah umur yang berjualan jajak (kue) di lampu merah Timbau. Tepatnya di Simpang 3 Pelabuhan Penyeberangan Pulau Kumala. Total ada 6 anak yang berhasil diamankan dan dibina, di Sekretariat Gakkum Satpol PP Kukar, Senin (14/11/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Rasidi. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2004, terkait Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).
“Yang paling muda 7 tahun , artinya sudah diperkerjakan di simpang-simpang lampu merah dan tempat umum lainnya, dengan alasan berjualan kue, tapi tidak dibenarkan,” ujar Rasidi.
Dilanjutkan Rasidi, pembinaan pun langsung diberikan oleh personel Satpol PP Kukar, pasca merazia sejumlah anak tersebut. Memberikan arahan kepada anak-anak yang terjaring untuk tidak lagi berjualan. Selain memang ada aturan yang mengatur, kerap ditemukan anak-anak tersebut berjualan di lampu merah yang sangat berbahaya bagi mereka saat kendaraan melintas.
Berdasarkan pengakuan dari anak-anak tersebut, memang terungkap fakta bahwa dua diantaranya tidak lagi mengenyam bangku sekolah alias putus sekolah. Untuk itu segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
“Langkah konkret, akan koordinasi kan dengan Disdik dan Dinsos, mereka yang punya wewenang, kami hanya amankan sesuai Perda 5 tahun 2013,” lanjut Rasidi.
“Kita sosialisasikan terus di lapangan, medsos dan lainnya,” timpalnya lagi.
Termasuk, segera mencari keterangan dan mendatangi orang tua para anak yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Kukar. Untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait larangan memperbolehkan anak dibawah untuk berjualan.
Tak hanya itu, Rasidi mengatakan juga terus melakukan sosialisasi kepada kelompok dan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap mengumpulkan sumbangan kebencanaan. Terutama di persimpangan dan perhentian di lampu merah, diseluruh Tenggarong. Yakni melengkapi kegiatan tersebut dengan mengantongi izin dari Dinsos Kukar.
Termasuk mensosialisasikan kapan saja diperbolehkan untuk mengumpulkan sumbangan yang bersifat kebencanaan. Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2017.
“Kita juga tertibkan dan menyita dan amankan 3 badut yang minta-minta ke masyarakat. Terkecuali di tempat-tempat hiburan, dan rata-rata yang diamankan orang luar Kukar,” tutup Rasidi. (AFI)