spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuntutan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Dibacakan di PN Penajam, J Dituntut 10 Tahun Penjara

PPU – Tahapan perkembangan peradilan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU)  telah sampai pada pembacaan tuntutan. Hal ini disampaikan usai persidangan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Amjad fauzan, pada Rabu (6/3/2024).

Amzad mengatakan persidangan hari ini fokus pada pembacaan tuntutan sesuai sistem peradilan anak dengan tuntutan penjara 10 tahun. Ia jelaskan tuntutan ini berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberatkan terkait pasal pembunuhan berencana.

“Ini belum final, masih perlu pertimbangan dari majelis hakim,” jelasnya.

Amjad juga mengatakan proses selanjutnya pihaknya akan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dari tersangka anak untuk melakukan pembelaan. Jika pun ada, dalam proses persidangannya pihaknya juga memberikan kesempatan untuk keluarga tersangka untuk menyampaikan harapan atau pandangannya.

“Jika ada (pandangan keluarga tersangka) ya kami berikan kesempatan, untuk peradilan besok ya (7/3/2024),” ungkapnya.

Ia mengatakan pasal yang diajukan kumulatif termasuk dengan pencurian. Namun untuk pasal pemerkosaan tidak termasuk di dalamnya, hal ini dikarenakan tidak diajukan dalam penuntutan JPU. Sehingga pasalnya lebih dicondongkan pada pembunuhan berencana dan pencurian.

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Minta Pembangunan Puskesmas Babulu Dilanjutkan

“Kalau yang terhadap anak (pemerkosaan), Jaksa tidak menuntut itu, itu menjadi dominus litis dan sudah dibacakan,” tambah Amjad.

Terkait dengan target putusan peradilan kasus ini, ia mengatakan harapannya akan diselesaikan pada minggu ini. Hal ini sesuai rencana yang telah disusun sejak awal peradilan dan majelis hakim juga mengusahakan untuk selesai dalam waktu yang telah direncanakan.

“Tapi kita tidak tahu ya, kalau besok belum siap pasti akan ditunda lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan kesempatan banding kepada keluarga korban jika tidak sepakat dengan tuntutan yang telah diajukan. Hal ini berkaitan dengan bentuk tindak pidana kejahatan, sehingga kepentingan keluarga korban pasti akan difasilitasi oleh negara.

“Nanti bisa ajukan banding, pasti difasilitasi oleh negara,” pungkas Amjad.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER