BALIKPAPAN– Wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadikan baju adat sebagai seragam wajib bagi murid sekolah, disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Ketua Komisi IV Doris Eko mengatakan, dijadikannya baju adat sebagai seragam wajib sekolah merupakan langkah baik dalam memperkenalkan kebudayaan sejak dini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Terkait aturan ini, Doris menyebut perlu ada pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah terlebih dahulu. Termasuk berkaitan dengan anggaran untuk pengadaan seragam, karena tidak dibebankan ke siswa.
“Kalau melihat Permendikbud itu ada penambahan seragam adat, ini perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Doris juga mengharapkan, aturan menggunakan baju adat nantinya tidak menyulitkan siswa, terutama dalam ruang geraknya saat berada di lingkungan sekolah.
“Terkait dengan seragam adat, apakah boleh baju seragam adat yang simpel atau sederhana saja. Jangan sampai ketika memakai baju adat mengganggu gerak anak-anak,” jelasnya.
“Prinsipnya kita sangat mendukung pendidikan berbudaya. Namun perlu mempertimbangkan berbagai hal, mengenai dampak nantinya. Ini perlu diatur. Harus ada regulasi yang mengaturnya,” tambahnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)