PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Besaran yang akan diterima daerah berjuluk Benuo Taka ini ialah sebesar Rp 11,6 miliar dan akan digunakan untuk pengembangan sektor perkebunan di 2024.
Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit dan Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 205, 5 miliar.
“PPU untuk tahun 2023 ini menerima sekitar Rp 11 miliar,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir belum lama ini.
Penyaluran DBH sawit memperhatikan aspek luas lahan, batas wilayah, produksi CPO, serta Rencana Aksi Daerah dalam upaya produksi kelapa sawit yang berkelanjutan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh daerah,
Ia mengungkapkan DBH itu seluruhnya akan digunakan untuk tahun depan. Sebab jika dilaksanakan pada tahun ini maka tidak memungkinkan pekerjaan bisa selesai sebelum akhir tahun.
“Karena kalau dikerjakan di perubahan, yakin tidak akan selesai. Makanya Kami geser uangnya masuk menjadi silpa,” sebut Muhajir.
Pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan DBH kelapa sawit, lanjutnya, sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Semuanya bersifat untuk pemenuhan infrastruktur kawasan perkebunan sawit, dan masyarakat yang bekerja di bidang tersebut.
“Peruntukannya untuk wilayah yang delineasi sawitnya besar,” ucap Muhajir.
Yakni mulai dari pembangunan jalan, jembatan, serta yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas perkebunan sawit. Hingga pengadaan bantuan BPJS Kesenagakerjaan untuk para pekerja perkebunan sawit.
Lebih lanjut, Muhajir menjelaskan kini pihaknya tengah menyusun RKP yang berhubungan dengan hal tersebut. Untuk selanjutnya di sampaikan ke pemerintah pusat.
“Kita mengusulkan rencana kegiatan (RKP), itu nantinya yang akan menjadi dasar penyaluran dari kas umum negara ke kas daerah,” tutupnya. (SBK)