spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengesahan Raperda Prioritas 2022 PPU Tunggu Verifikasi Pemprov Kaltim

PENAJAM – Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penajam Paser Utara (PPU) 2022 dijadwalkan pada pertengahan November ini. Namun hal ini tergantung hasil verifikasi Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Ada empat dari enam Raperda merupakan inisiatif DPRD PPU. Yakni raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan dua Raperda lainya, merupakan usulan pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus II DPRD PPU, Thohiron menjelaskan, proses pembahasan Raperda sudah selesai finalisasi. Jika tidak ada evaluasi maka akan langsung di paripurnakan. Adapun draf Raperda sudah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mendapatkan persetujuan.

“Sudah kita kirim ke provinsi, akhir Oktober kemarin. Tinggal kita tunggu hasilnya,” ujarnya, Senin (7/11/22).

Berdasarkan rapat badan musyawarah (Banmus), agenda paripurna pengesahan Raperda itu dilaksanakan 15 November 2022. Maka dari itu, ia berharap hasil verifikasi itu bisa rampung sebelum tanggal itu.

Baca Juga:   DPRD PPU Agendakan Rapat Paripurna Pertengahan November Ini

“Begitu sudah diterima dari provinsi, kita langsung paripurnakan. Mudah-mudahan sebelum tanggal 15 sudah kita terima,” terangnya.

Oleh karena itu, kendati agenda paripurna pengesahan raperda sudah dijadwalkan, lanjut Thohiron, hal itu masih berpotensi mundur. Pasalnya, tepat tidaknya jadwal paripurna yang telah disusun Banmus, tergantung persetujuan Gubernur Kaltim.

“Tentu saja jadwal itu masih bisa mundur. Karena masih tergantung dari provinsi. Yah kita berharap saja,” pungkasnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER