spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Perkuat Peran Forum Anak Lewat Bimtek KHA

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) terus mendukung gerak Forum Anak PPU dalam menyosialisasikan perlindungan anak. Salah satunya dengan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) konvensi hak anak (KHA).

Pemkab PPU telah berkomitmen untuk terus meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.  Untuk mewujudkannya, yakni peran serta Forum Anak PPU sebagai agen pelopor dan pelapor.

“Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur terdapat wadah forum anak yang ada di Tingkat Provinsi maupun 10 kabupaten/kota. Melihat pentingnya forum anak ini, maka dalam mengoptimalkan Forum Anak dengan dibekali pemahaman tentang Konvensi Hak Anak,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemulihan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU, Nurkaidah.

Sebagaimana dalam Permen PPPA RI 1/2022, dsebutkan bahwa Forum Anak adalah wadah partisipasi anak. Sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan maupun kebutuhan anak tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam proses pembangunan.

Baca Juga:   Distan PPU Fokus pada Teknologi dan Edukasi Petani untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Dalam implementasinya, terdapat 4 prinsip utama KHA. Yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, dan penghargaan terhadap pandangan anak.

“Sehingga kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi,” kata Nurkaidah.

Sedangkan hak-hak anak menurut KHA meliputi hak kelangsungan hidup. Yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.

Kemudian hak Perlindungan yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. dan hak Tumbuh Kembang yaitu hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Serta Hak Berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

Adapun dengan partisipasi anak dapat membangun masyarakat sipil, efektivitas dan keberlanjutan serta membangun keterampilan hidup dan memungkinkan untuk perlindungan diri. “Praktik-praktik terbaik yang lakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan forum anak dan mengimplementasikan perannya baik sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) maupun partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan (PAPP),” pungkas Nurkaidah. (ADV/RM)

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Serahkan Hibah Tanah untuk Lokasi Perumahan PN Penajam
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER