spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Sosialisasi Tekan Pernikahan Usia Dini bersama PATBM dan Puspaga

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia dini. Caranya dengan menggalakkan sosialisasi tepat sasaran yang menyasar langsung ke remaja.

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga penelantaran anak. Sebagaimana Undang-Undang 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1/1974. tentang Perkawinan, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU, Nadhiratul Amalia menuturkan selama ini, pihaknya melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi. Sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini dimulai dari tingkat sekolah melalui Forum Anak hingga tingkat pemerintahan di bawah alias kelurahan.

“DP3AP2KB PPU banyak melakukan sosialisasi melalui sekolah, PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di tingkat kelurahan, hingga menggerakkan Forum Anak dalam menjalankan perannya sebagai pelopor untuk mensosialisasikan stop pernikahan usia anak di lingkungannya masing-masing,” terangnya.

Baca Juga:   Bupati Promosi Daya Tarik Sungai Tunan, Objek Wisata Sampai Penelitian

DP3AP2KB PPU juga telah membangun wadah sebagai sarana konsultasi pernikahan usia dini. Wadah tersebut dinamakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Bertujuan sebagai tempat untuk berkonsultasi mengenai persoalan yang ada di masyarakat seperti pernikahan dini, ataupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“DP3AP2KB juga menyediakan Puspaga sebagai salah satu wadah bagi siapapun anggota keluarga untuk mengkonsultasikan permasalahannya. Koordinasi yang berkesinambungan dengan pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan juga menjadi salah satu upaya agar monitoring terhadap keluarga atau anak-anak yang berpotensi melakukan pernikahan usia anak dapat segera diedukasi dan ditangan,” pungkas Amalia. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER