spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Harap Forum Anak Jalankan Peran Perlindungan di Sekolah

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) berharap Forum Anak PPU dapat bekerja maksimal sesuai dengan perannya. Salah satunya ialah dengan menyinerginkan program kerja dengan program pemerintah di DP3AP2KB PPU.

Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU menjelaskan pembentukan Forum Anak merupakan amanat pemerintah pusat, Melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4/2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak.

“Pengurus Forum Anak yang telah dibentuk terdiri dari pelajar SLTP dan SMA. Selanjutnya, kepengurusan Forum Anak tingkat kabupaten segera membentuk Forum Anak di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Nurkaidah menerangkan Forum Anak merupakan mitra pemerintah dalam penanganan persoalan anak. Seperti kegiatan perlindungan perempuan dan anak, penanganan stunting, maupun pelatihan duta generasi berencana.

Lanjutnya Forum Anak juga sebagai penyambung informasi di sekolah pada lembaga yang berwenang. Mulai tentang pencegahan stunting, kekerasan anak, bullying, efek negatif pernikahan dini, seks di luar nikah, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:   Datang ke Penajam, Pangdam Perkuat Sinergi dengan Pemkab PPU

“Saya berharap keberadaan Forum Anak dapat berperan penting dalam penanganan kasus anak dan pemberdayaan anak di Kabupaten PPU,” kata Nurkaidah.

Terlebih saat ini PPU sudah memiliki status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Maka itu, peranan Forum Anak ini juga sangat penting dalam mewujudkan target daerah,” tutupnya. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER