spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Dorong Perusahaan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Sesuai Perda

PPU – Banyaknya perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di Penajam Paser Utara setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mendorong Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Andi Muhammad Yusuf terhadap rekrutmen tenaga kerja lokal.

Secara Regulasi menurut Peraturan Daerah (Perda) 8/2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU. Diwajibkan merekrut tenaga lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

“Kita wajib mendorong perusahaan yang beroperasi di PPU untuk patuh terhadap Perda yang berlaku,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).

Menurut informasi yang ia dapat, banyak sekali perusahaan yang beroperasi di PPU tidak mematuhi Perda tersebut. Artinya perusahaan tersebut tidak memanfaatkan tenaga lokal yang ada.

“Kami akan segera kroscek hal tersebut, diharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU dapat memanggil langsung perusahaan yang mengindahkan Perda nomor 8 tahun 2017 tersebut,” tegas Yusuf.

Pastinya pihaknya akan segera melakukan pertemuan serta pemanggilan ke pada pihak perusahaan. Untuk mengimplementasikan Perda 8/2017 tersebut, bisa direalisasikan.

Baca Juga:   Jhon Kenedi Ingatkan Pemkab PPU Soal Pembebasan Lahan di Pantai Sipakario

“Dari Perda tersebutkan sudah jelas berisi tentang persentasi rekrutmen tenaga kerja lokal minimal 70 sampai dengan 80 persen harus tenaga lokal,” tutupnya. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER