spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rusman Yaqub Dorong Pembentukan Aturan Pengutamaan Bahasa Negara di IKN

SAMARINDA– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, mendorong adanya payung hukum mengenai kebahasaan.

Apalagi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang memasuki masa pembangunan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti di tingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” ucap Rusman.

“Untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” lanjutnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.

Politisi PPP ini menyatakan, harus ada gerakan nasional untuk lebih mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.
Rusman mengatakan, diskusi yang diadakan merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan. “Diperlukan adanya satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” tegas Rusman Ya’qub.

Baca Juga:   Pemekaran Wilayah di PPU, Ketua DPRD: Kami Terdepan Dorong Percepatan

Untuk diketahui, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan. Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut. Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah Bahasa Indonesia dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di wilayah Kaltim dan Kaltara. (adv/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER