spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Kecamatan Waru

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) pada kelurahan dan desa di Kecamatan Waru,Selasa (17/10/2023).

Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang, mengatakan saat ini kita memasuki era keterbukaan informasi. Sehingga dengan tujuan pemerintah kaitannya dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kita dituntut untuk serba tahu dan serba bisa.

“Agar pemahaman kita sama terhadap keterbukaan informasi publik dan menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu perlu berikan sosialisasi terkait kebebasan berpendapat, melaporkan, dan kebebasan mengadukan sesuatu,” ungkapnya .

Sosialisasi SP4N-LAPOR! merupakan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di empat kecamatan se-PPU. Dari kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat setempat.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan terakumulasi keingintahuan bapak ibu terhadap SP4N-LAPOR! serta ucapan terima kasih kepada Kecamatan Waru telah memfasilitasi kegiatan ini,” tutur Herlambang.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda pada Diskominfo PPU Roinald Pagayang menambahkan sosialisasi SP4N-LAPOR! untuk mengenalkan aparat desa/kelurahan adanya aplikasi. Yang dapat dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional.

Baca Juga:   KPB Rampungkan Pemasangan Jalur Pipa Baru Penyaluran Minyak Mentah dari Lawe-Lawe

“Melalui SP4N pemerintah daerah mendapatkan masukan dari masyarakat, penyelenggara memiliki kesempatan melakukan segala macam perbaikan, penyelenggara pelayanan publik memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sebuah peluang untuk memulihkan dan meningkatkan kepuasan serta masyarakat percaya pada kinerja pemerintah dan membangun citra positif di mata masyarakat,”ungkapnya .

Lebih lanjut, SP4N-LAPOR! bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat. Secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,

“Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Roinald.

Nantinya lanjut Roinald masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan aspiranya melalui laman website www.lapor.go.id. Atau melalui SMS dengan ketik PPU (spasi) isi laporan kirim ke 1708 serta malalui aplikasi android yang dapat di download di Play Store dan App Store untuk iOS.

“Diharapkan layanan aspirasi dan pengaduan SP4N-LAPOR) menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi Pemerintah,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER