spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masalah Air Bersih Warga Sepaku Segera Tuntas

PENAJAM – Masalah air bersih di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan segera tuntas. Hal ini membuktikan bahwa kehadiran pemerintah untuk masyarakat bisa dirasakan secara merata.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki meyakinkan pelayanan air bersih oleh Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka bisa meluas hingga Sepaku. Penambahan kapasitas WTP (water treatment plant) Sepaku dari 15 liter per detik menjadi 30 liter per detik diharapkan segera dirasakan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki.

“Adanya peningkatan kapasitas produksi WTP Sepaku itu baik, semoga saja warga yang terlayani air bersih semakin banyak,” ujarnya, Kamis (3/11/22).

Selain memberikan apresiasi, legislator daerah pemilihan (dapil) Sepaku ini meminta penjaminan itu dapat diberikan segera. Agar, keluhan masyarakat atas pelayanan air bersih dapat terpenuhi dengan ideal.

“Kendati belum menjangkau seluruhnya, itu sudah sedikit mengurai permasalahan air bersih yang ada di sana,” lanjutnya.

Permasalahan air bersih ini ke depan juga harus segera ditingkatkan. Sebab, masalah minimnya produksi air selama ini telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat.

Baca Juga:   SKB CPNS Otorita IKN Segera Dimulai, Cek Jadwal Wawancara Sekarang

“Selama ini warga di sana (Sepaku) hanya mengandalkan sumur bor, yang kualitasnya cukup rendah,” ungkap Hartono.

Namun begitu, pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi hingga kini juga terus berlangsung. Ia meyakini ke depan pelayanan air bersih bagi warga di wilayah calon Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut bakal segera tuntas.

“Dengan berjalannya pembangunan IKN, termasuk intake dan Bendungan Sepaku, masalah kebutuhan air bersih segera terselesaikan,” pungkasnya. (ADV/sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER