JAKARTA – DPR RI sepakat revisi Perppu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena penambahan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan pembahasan Perppu Pemilu meluas tak hanya soal DOB dan penambahan kursi di DPRD.
“Kita kan mau menyetujui soal Perppu ya. Itu kan konsekuensi dari DOB baru. Pasti nambah dapil, nambah kursi. Tapi ketika kita konsinyering selain dua hal itu tadi, dapil dan tambah kursi, berkembang juga usulan lain,” ungkap Saan kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 4 DOB baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya. Saan mengatakan usulan baru yang muncul itu adalah soal penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota.
“Waktu konsinyering pertama, berkembang juga soal penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Kita nanti ada keinginan itu untuk diserentakkan akhir masa jabatannya. KPU di provinsi kabupaten/kota. Ini kan kadang beda-beda (akhir masa jabatan) mereka,” ujarnya.
“Ada yang habis beberapa hari sebelum pemilu. Ada yang habis beberapa bulan sebelum pemilu. Bahkan ada yang habis setelah pemilu kan. Nah itu mau kita serentakkan akhir masa jabatannya,” ujar politikus NasDem itu.
Saan mengatakan di wilayah DOB di Papua tersebut baru akan dimulai pergantian pengurus KPU daerah pada 2023 mendatang. “Kemarin kan KPU RI-nya (yang sudah dilantik), dan ada beberapa Bawaslu provinsi kan. Nah KPU kan belum untuk provinsi kabupaten/kotanya. Baru akan dimulai kan 2023 pergantiannya,” kata dia. (mk)
Sumber : detikcom