SAMARINDA – Makmur Marbun telah resmi dilantik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor pada Selasa (19/9/2023), sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2023-2024, menggantikan penjabat sebelumnya Hadam Pongrewa.
Dibalik lancarnya proses pelantikan tersebut, ternyata masih tersisa isu mengenai penolakan dari beberapa kalangan masyarakat PPU terhadap Makmur Marbun. Apalagi, penolakan tersebut sempat ditunjukkan masyarakat dengan melakukan aksi demo hingga penyebaran spanduk penolakan yang dipasang di Kantor Bupati PPU, DPRD PPU, serta di beberapa titik lainnya.
Spanduk tersebut bertuliskan kalimat-kalimat penolakan atas terpilihnya Makmur yang bukan putra asli daerah. Selain itu, Makmur juga tidak masuk dalam daftar usulan nama-nama Pj Bupati yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten PPU.
DPRD PPU sebelumnya mengusulkan Agus Hari Kesuma Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, Suhardi Sekretaris DPRD dan Adriani Amsyar sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten PPU.
Menanggapi penolakan itu, Makmur mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Pj Bupati PPU, karena mandat langsung oleh pemerintah pusat sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3720 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati PPU Provinsi Kaltim.
“Tentunya tolong diedukasi seluruh masyarakat, bahwa saya terpilih sebagai Bupati karena saya ASN dan sudah berjanji jika dibutuhkan ataupun diperintahkan untuk menjadi bupati, saya akan lakukan karena itu sumpah kami sebagai ASN,” ujarnya.
Soal demo dan pemasangan spanduk atas penolakan dirinya, Makmur mengatakan hal tersebut wajar karena negara Indonesia adalah negara demokrasi.
“Untuk masyarakat yang melakukan demonstrasi silakan, karena itu adalah hak mereka untuk menyuarakan sesuatu, tapi bersuaralah sesuai aturan,” katanya.
Makmur meyakinkan masyarakat PPU untuk tidak hawatir dengan ditugaskan dirinya sebagai Pj Bupati PPU, karena Makmur yakin akan mampu mengemban amanah yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
“Saya ini sebelumnya adalah Direktur Produk Hukum Daerah, saya pejabat yang melakukan pembentukan peraturan daerah, tentunya saya hadir bukan untuk menyengsarakan masyarakat,” pungkas
Sebelum menjabat Pj Bupati PPU, Makmur Marbun yang sebelumnya adalah Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan hari ini, beliau sudah dilantik sebagai Pj Bupati PPU periode 2023-2024.
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari