spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bertemu di Jakarta, Hamdam Pesan Ini ke Makmur

PPU – Terdapat beberapa poin yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa, kepada Makmur Marbun, yang nantinya akan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati PPU, menggantikan Hamdam.

Meskipun belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nama Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Makmur Marbun, sudah dipastikan akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggalkan oleh Hamdam pada tanggal 19 September 2023.

Kepastian ini muncul setelah pertemuan langsung antara Hamdam, jajaran Pemkab PPU, dan Makmur Marbun di Jakarta pada Jumat malam, 15 September 2023. Dalam momen yang terekam dalam pertemuan tersebut, Hamdam tampak didampingi oleh Asisten II Setkab PPU, Nicko Herlambang, dan Anggota Komisi III DPRD PPU, Bijak Ilhamdani.

Ketika dimintai konfirmasi, Hamdam mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka menjalin silaturrahim. “Kami menjalin hubungan baik,” katanya.

Selain itu, mereka juga membahas berbagai aspek terkait pembangunan di PPU, termasuk semua proyek yang sedang berlangsung dan yang telah selesai.

Baca Juga:   Hadiri Peringatan Isra Mi'raj, Makmur Ajak Masyarakat PPU Sambut Keberkahan Bulan Ramadan

Sebagai kepala daerah sementara, Hamdam menitipkan berbagai tugas penting yang harus dijalankan, termasuk memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan berjalan dengan baik, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dan pembangunan daerah terus berlanjut.

“Kami juga mendiskusikan aspirasi masyarakat Penajam Paser Utara untuk masa depan,” tambahnya.

Hamdam yakin bahwa penunjukan Pj kepala daerah akan melalui proses yang sangat selektif dan kompleks, terutama mengingat peran PPU sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, penjabat yang akan menggantikannya selama periode kekosongan harus menjamin kelancaran pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, seperti yang telah direncanakan oleh Presiden Jokowi.

“Dan tentunya, mereka harus memahami semua aspek perkembangan IKN,” tegas Hamdam.

Sebagai informasi, berakhirnya masa kepemimpinan Hamdam sebagai bupati diumumkan oleh DPRD PPU pada tanggal 6 September. Serah terima jabatan (sertijab) dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 19 September di Kantor Gubernur Kaltim. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER