spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penempatan TPS Khusus Pekerja IKN Disetujui KPU RI

PPU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyetujui penempatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi pekerja Kota Nusantara, sebagai ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja dari luar daerah di ibu kota negara baru,” ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Minggu (13/8/2023).

Penempatan dua TPS khusus untuk pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) di lokasi proyek sudah mendapat persetujuan KPU RI, tambahnya.

Tahapan pengajuan TPS khusus tersebut telah berakhir, tetapi masih memungkinkan diajukan penambahan TPS khusus apabila ada peningkatan pekerja pembangunan Kota Nusantara dari luar daerah yang cukup signifikan.

Jika pada akhir tahun ini (2023) ada pekerja pembangunan IKN dari luar daerah yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan kewenangan KPU RI untuk memberikan izin penambahan TPS khusus dari yang sudah disetujui saat ini.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Bakal Tingkatkan Lingkungan Ramah Anak Lewat Program RIRA

Penambahan TPS khusus bisa terjadi ketika ada masukan dari partai politik (parpol) dan masyarakat dan menjadi pertimbangan KPU RI, jelas dia, KPU RI memiliki kewajiban agar seluruh rakyat Indonesia bisa menyalurkan hak suara.

Sebanyak 395 pekerja pembangunan Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang disediakan di lokasi proyek.

Terdata 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024, menurut dia, tetapi hanya 395 pekerja lengkap data dan masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus itu.

Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:   Kerukunan Umat Beragama Jadi Prioritas Pemkab PPU Menjelang Era Baru IKN

Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, demikian Irwan Syahwana. (Ant/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER