PPU – Pemkab Penejam Paser Utara (PPU) semakin memantapkan layanan aduan satu nomor Call Center 112 dengan melaksanakan pelatihan dan simulasi layanan panggilan darurat kesiapan call taker dan mobile responder di 11 perangkat daerah.
Program ini sejatinya sudah ada dan dilaunching sejak 2022 lalu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU. Namun belum diimplementasikan dan terintegrasi ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki layanan publik.
Kepala DIskominfo PPU Khairudin menjelaskan pelatihan ini dilaksankan sebagai langkah awal penerapan dalam memberikan layanan kegawatdaruratan (emergency) kepada masyarakat PPU. Ini juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan 6 Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
“Pada tanggal 10 November 2022 Pemkab PPU telam melaunching Layanan Call Center 112 guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Penajam Paser Utara dalam hal penanganan kegawatdaruratan,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Sampai kini, personel dari 10 OPD dan 1 BUMD yang telah dilatih langsung oleh narasumber Manager Business Development PT Digital Sandi Informasi (DSI), Aam Sofyan. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perumda Air Minum Danum Taka.
“Dalam pelatihan dan simulasi petugas Call Center 112 diikuti oleh 87 orang, terdiri dari 1 supervisor, 17 call taker dan 69 mobile responder,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang menuturkan Pemkab PPU akan mendorong dan mendukung adanya layanan ini dapat dijalankan dengan baik dan maksimal.. Hal ini dinilai sebagai terobosan yang cukup baik di era modern khususnya dalam menghadapi perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sehebat apapun program yang ada, tanpa dukungan dari pegawai, tanpa dukungan kinerja dari teman-teman yang membekali, dan amunisi yang cukup. Berharap kedepannya layanan call center 112 ini ditambahkan fungsi-fungsi atau fitur-fitur lain yang biasa membantu seperti ini,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pelatihan call taker, dilakukan simulasi mulai dari tahap menerima telepon dari anggota masyarakat yang melaporkan keadaan darurat. Membuat laporan (tiket) dan sesuai dengan kewenangannya, perangkat daerah melakukan pendistribusian tiket pengaduan tersebut.
Selain pelaporan kepada penelepon, pelatihan juga diberikankepada petugas mobile responder dan petugas lapangan yang nantinya akan merespons keadaan darurat. Mulai dari tahap penerimaan (responding), penanganan (processing) dan pelaporan selesainya tindakan(resolution) panggilan.
“Diharapkan dari hasil kerja ini, para call taker mampu menangani semua panggilan darurat yang diterima dan menindaklanjuti sejauh mungkin dalam pemberian pelayanan publik,” pungkas Nicko. (sbk)