spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Masih Tunggu Usulan Raperda 2023 Eksekutif

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini menargetkan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) di 2023. Namun hingga pertengahan tahun ini, legislatif masih menunggu adanya usulan dari eksekutif, Pemkab PPU.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman menuturkan pihaknya bersama Pemkab PPU telah menyepakati jumlah aturan yang akan dibahas. Seperti tahun sebelumnya, targetnya ada 10 raperda, di antaranya adalah 4 raperda inisiatif DPRD PPU dan 6 raperda usulan Pemkab PPU.

Namun begitu, pihaknya masih menunggu usulan raperda dari Pemkab PPU. Hal ini diperlukan untuk dilakukan rapat koordinasi persiapan pembahasan.

“Pemerintah kabupaten belum serahkan usulan raperda. Kalau sudah disampaikan, langsung diagendakan pembahasan melalui Rapat Bapemperda,” katanya, Senin (26/6/2023).

Meski sudah masuk akhir semester pertama 2023, Sudirman mengaku optimistis pembahasan raperda rampung tepat waktu. Maka dari itu, pihaknya akan bekerja secara maraton.

“Waktunya cukup bisa dikejar dan dibentuk panitia khusus (pansus), anggota dewan yang tidak bahas anggaran bisa bahas raperda,” sebutnya.

Baca Juga:   Festival Ungan Berayak Sukses Digelar, Irawan; Harus Jadi Agenda Tahun Desa Sesulu

Adapun batasan waktu pembahasan seluruh raperda adalah tiga bulan. Tapi masih ada opsi perpanjangan periode pansus dengan waktu enam bulan ke depan pada tahun ini.

“Agar selesai tepat waktu, meskipun saat ini DPRD belum dapat menggelar rapat,” imbuh Sudirman.

Lebih lanjut, ia masih belum bisa menyebutkan draf raperda yang saat ini telah masuk, khususnya yang berasal dari usulan legislatif. Namun begitu, ia memastikan raperda yang akan dibahas tahun ini masih akan berfokus pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pembahasan 10 raperda itu bakal dikebut. Diupayakan sampai akhir tahun ini semua sudah selesai. Karena menyangkut kepentingan umum,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER