PPU – Sebanyak 401 bakal bakal calon legislatif (bacalaeg) didaftarkan oleh 18 parati politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU). Dari jumlah itu, diketahui terdapat kegandaan data bacaleg dari 2 partai berbeda.
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengungkapkan tahapan pencalonan anggota legislatif saat ini ialah verivikasi administrasi. Jadi pihaknya tengah bekerja untuk memerikasa kelengkapan dan kesesuaian administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang didaftarkan.
“Pendaftaran bacaleg sudah selesai, pada Minggu (14/5) sampai tengah malam. Saat ini tahapan selanjutnya hingga ke proses pengumuman DCT (daftar caleg tetap) pada November mendatang,” ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) 2024 di PPU telah mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU setempat. Totalnya ada 401 bacaleg yang dokumen pendaftarannya telah diterima KPU PPU selama dua pekan pembukaan pendaftaran.
Dari 18 partai itu, diketahui hanya ada 4 parpol saja yang tidak memenuhi kuota pencalonan sebanyak 25 orang. Yakni Partai Hanura, Partai Garuda, PSI dan Partai Umat. Sementara sisanya memenuhi jatah yang disediakan.
Adapun soal persyaratan keterwakilan perempuan 30 persen, Urwan menyatakan seluruh parpol yang mendaftar telah memenuhi.
“Kuota keterwakilan perempuan 30 persen sudah terpenuhi. Dari seluruhnya, rata-rata keterwakilan perempuan ada di angka 38 persen,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia memastikan KPU PPU bakal bekerja dengan independen sesuai tahapan. Soal itu pula, Irwan mengajak peran aktif lembagawa pengawas pemilu serta masyarakat untuk turut mengawasi jalannya setiap tahapan.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan tahapan proses verifikasi administrasi sesuai jadwal dilakukan hingga 23 Juni mendatang. Dilanjutkan dengan masa pengajuan perbaikan jika nantinya ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kemudian akan ada verifikasi adminstrasi perbaikan yang akan Kami lakukan pada 19 Juli sampai 6 Agustus,” sebutnya.
Adapun dalam proses saat ini, KPU PPU menemukan ada satu calon yang terdaftar di dua parpol. Berkaitan dengan ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, pun ke kedua parpol.
“Pada tahapan verifikasi administrasi ini dicek, apakah ada surat pengunduran diri bacaleg bersangkutan di salah satu parpol,” kata Irwan.
Adapun diketahui dua parpol itu ialah Partai Nasdem dan PKB. Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU PPU, Tono Sutrisno menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap data ganda langsung pada parpol itu.
“Kami sudah sampaikan kepada partai politik bersangkutan terkait dua nama belum terklarifikasi. Apabila tidak lakukan klarifikasi bisa saja keanggotaan TMS (tidak memenuhi syarat),” tutupnya. (SBK)