spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Proses Hibah Lahan 5 Hektare ke Pusat untuk Pembangunan BLK

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap menghibahkan lahan ke pemerintah pusat untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK). Diperkirakan proses hibah pemerintah daerah ke pusat ini akan rampung dalam kurun waktu 3 bulan ke depan.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Ricci Firmansyah, mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut rencana pembangunan BLK oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam rangka menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Saat ini, Pemkab sedang memproses kebutuhan hibah untuk lokasi pembangunan BLK,” ujarnya pada Selasa (9/5/2023).

Lokasi pembangunan BLK berada di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, yang masih berada di sekitar kawasan pemerintahan Benuo Taka. Lahan seluas sekitar 5 hektare telah disiapkan untuk pembangunan tersebut.

Dari jumlah itu, dua hektare telah ditetapkan lokasinya (penlok). Sementara itu, tiga hektar yang tersisa saat ini sedang diproses penetapan lokasinya.

Setelah tahap penlok selesai, tahap selanjutnya adalah proses telaah oleh Bagian Hukum Setkab PPU. Kemudian, tahap terakhir sebelum dilakukan hibah adalah pengajuan untuk penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.

Baca Juga:   Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG 2023 Apresiasi Penghimpunan Data dan Informasi Pendukung PPU

“Penetapan lokasi telah dilakukan pada dua hektare. Bagian hukum akan menelaah terkait penlok dan kemudian diajukan untuk penerbitan sertifikat ke BPN,” jelasnya.

Ricci mengatakan bahwa seluruh tahapan ini diperkirakan bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan. Dengan percepatan proses hibah tersebut, pembangunan BLK diharapkan dapat segera dilaksanakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat PPU.

“Harapannya pada triwulan ketiga pembangunan ini sudah dapat selesai, yaitu dalam kurun waktu tiga bulan dari sekarang,” tutupnya. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER