PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dalam penyelesaian sengketa lahan antara PT Agro Indomas dan Masyarakat Adat Dayak Paser di Kecamatan Sepaku.
Sikap tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadisutanto, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (22/7/2026).
RDP membahas persoalan penguasaan lahan, perkembangan perizinan perusahaan, serta proses hukum yang masih berlangsung antara masyarakat dan PT Agro Indomas.
Rapat dipimpin Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur sekaligus Wakil Ketua II Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Yulianus Henock Sumual. Forum dihadiri perwakilan PT Agro Indomas, Masyarakat Adat Dayak Paser Kecamatan Sepaku, unsur pertanahan, kehutanan, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait.
Dalam paparannya, Margono menjelaskan bahwa berdasarkan data Pemkab PPU, Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Indomas hingga kini belum terbit. Sementara itu, izin lokasi dan izin usaha perusahaan telah mengalami beberapa kali penyesuaian luasan.
“Prinsipnya, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun keputusan yang nantinya dihasilkan, tentu akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Margono.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan pemerintah daerah, terdapat sejumlah perkara perdata antara masyarakat dan perusahaan yang sedang maupun telah diproses di Pengadilan Negeri Penajam. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Penajam juga mencatat sejumlah perkara perdata pada 2026 yang mencantumkan PT Agro Indomas maupun PT Agro Indomas East Kalimantan sebagai pihak tergugat.
Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan wilayah Kecamatan Sepaku. Upaya penyelesaiannya sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti dialog, mediasi, peninjauan lapangan, hingga rencana pengukuran ulang terhadap objek sengketa.
Dalam kesimpulan sementara rapat, pimpinan RDP meminta agar proses penerbitan HGU dipertimbangkan terlebih dahulu hingga dilakukan peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan bersama instansi yang berwenang di bidang pertanahan dan kehutanan.
Forum juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung. Perusahaan diminta mempertimbangkan penghentian sementara tindak lanjut laporan terhadap warga, sementara perwakilan masyarakat menyatakan kesediaannya untuk tidak memasuki kawasan, memasang portal, maupun melakukan aktivitas di lahan yang masih menjadi objek perselisihan hingga ada keputusan bersama.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi di Kecamatan Sepaku tetap aman dan kondusif. Peninjauan lapangan selanjutnya akan digunakan untuk mencocokkan dokumen, batas lahan, status kawasan, serta keterangan para pihak sebelum dilaksanakan rapat lanjutan.
Pemkab PPU menyambut baik fasilitasi RDP sebagai ruang dialog dalam mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak masyarakat tetap mendapat perhatian, kepastian hukum terjaga, dan sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
Penyunting: Robbi Lalat



