PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa (21/7/2026), saat Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tersebut.
Mudyat menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi tunggal yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, hasil evaluasi Kemendagri mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian.
“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi tunggal yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi yang harus disesuaikan sehingga perubahan Perda ini menjadi sebuah keharusan,” jelas Mudyat Noor.
Ia mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, serta seluruh fraksi DPRD PPU yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama. Menurut Mudyat, terdapat tiga substansi utama dalam perubahan perda tersebut.
Pertama, penguatan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Langkah penyesuaian ini diambil untuk menggantikan ketentuan tarif lama dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya mematok angka 0,2 persen untuk sektor tersebut.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha restoran dan jasa boga berskala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun.
Kedua, restrukturisasi retribusi daerah dan modernisasi pelayanan publik. Penataan dilakukan terhadap sejumlah objek retribusi, seperti pelayanan kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah potong hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, hingga pemanfaatan aset daerah. Perubahan juga mencakup penyederhanaan mekanisme pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, peningkatan transparansi dan penyederhanaan administrasi daerah melalui penerapan formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih jelas, penghapusan pungutan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Mudyat menegaskan, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bentuk sinergi dalam membangun tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama Raperda antara Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD PPU. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD PPU Raup Muin, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta jajaran perangkat daerah terkait.
“Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Penyunting: Robbi Lalat



