PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin memimpin Apel Gelar Pasukan dan Serah Terima Bawah Kendali Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU di halaman Kantor Bupati PPU, Kamis (9/7/2026).
Apel diikuti seluruh personel Satpol PP serta para camat se-Kabupaten PPU sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Dalam arahannya, Waris mengatakan apel menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel sekaligus memperkuat koordinasi sebelum pelaksanaan tugas di lapangan.
Ia menilai Satpol PP memiliki peran strategis sebagai penegak Perda, tidak hanya melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.
Selain itu, Waris menekankan pentingnya mekanisme serah terima bawah kendali operasi guna menjaga efektivitas rantai komando. Melalui mekanisme tersebut, setiap personel diharapkan memahami tugas, fungsi, tanggung jawab, serta alur pelaporan sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, disiplin, loyalitas, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas. Ia meminta sinergi dengan TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan para pemangku kepentingan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah PPU.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pelaporan Dini Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap mekanisme pelaporan dini sehingga setiap informasi mengenai potensi pelanggaran dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan akurat.
“Melalui penerapan SOP tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU berharap sistem pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah semakin efektif sekaligus meningkatkan profesionalisme Satpol PP dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penyunting: Robbi Lalat



