Pemkab PPU Bentuk Gugus Tugas Kampung REDAM, Babulu Laut Diusulkan Jadi Percontohan

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) sebagai tindak lanjut program yang diinisiasi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (9/7/2026). Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, serta Kepala Bagian Hukum Setda PPU.

Program Kampung REDAM bertujuan mendorong terciptanya masyarakat yang damai, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat pencegahan dan penyelesaian konflik sosial di tingkat desa maupun kelurahan.

Waris mengatakan pembentukan gugus tugas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kehidupan masyarakat yang harmonis melalui kerja sama berbagai pihak.

“Program ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga membangun budaya dialog, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” ujarnya.

Baca Juga:   PT WKP Catatkan Penguatan Ekonomi Masyarakat Lewat Astra Kreatif

Ia berharap perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

Dalam rapat itu juga dibahas pembentukan Tim Gugus Tugas yang akan bertugas melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan Program Kampung REDAM di Kabupaten PPU. Tim direncanakan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, kepolisian, TNI, dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Selain itu, pemerintah juga membahas draf Keputusan Bupati PPU tentang penetapan Desa Babulu Laut sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM). Desa tersebut diproyeksikan menjadi Kampung REDAM pertama di Kabupaten PPU.

Apabila ditetapkan, Desa Babulu Laut diharapkan menjadi percontohan dalam membangun budaya damai, memperkuat kohesi sosial, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia, serta mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan nonlitigasi.

Pemerintah Kabupaten PPU menargetkan proses pembentukan Tim Gugus Tugas dapat segera diselesaikan agar implementasi Program Kampung REDAM di Desa Babulu Laut dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi model pembangunan perdamaian berbasis masyarakat di daerah.

Baca Juga:   Bidik Pasar Modern, Distan PPU Gelar Bimtek Cabai Terpadu untuk Petani Lokal

“Kami berharap proses pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung REDAM dapat segera diselesaikan sehingga implementasi program di Desa Babulu Laut dapat berjalan efektif dan menjadi model pembangunan perdamaian berbasis masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.