Balap Liar Jadi Perhatian, Polsek Waru Intensifkan Patroli Dini Hari

PENAJAM PASER UTARA – Polsek Waru meningkatkan patroli pada dini hari di sepanjang Jalan Negara, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) mulai pukul 01.00 hingga 03.00 Wita. Kegiatan dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru Aipda Nasrullah Dalimunthe bersama personel Polsek Waru dengan menyisir ruas Jalan Negara Kilometer 22 hingga Kilometer 25 yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.

Selama patroli, petugas memantau situasi di sejumlah titik, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta membubarkan sekelompok pemuda yang berkumpul di sekitar Kilometer 24 untuk mencegah potensi balap liar maupun gangguan ketertiban umum.

Kapolsek Waru AKP Widodo mengatakan patroli pada jam-jam rawan merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat balap liar.

“Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami terus mengintensifkan patroli pada lokasi dan waktu yang dianggap rawan sebagai upaya pencegahan sejak dini,” ujarnya.

Baca Juga:   Pembinaan Admin SDI, Langkah Diskominfo PPU Wujudkan Data Akurat dan Terpercaya

Selain patroli, personel juga memberikan edukasi kepada para pemuda agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap maupun tempat berkumpul hingga larut malam yang berpotensi mengganggu keamanan.

Patroli berakhir sekitar pukul 03.00 Wita. Selama kegiatan berlangsung, polisi tidak menemukan adanya aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas yang menonjol di wilayah Kecamatan Waru.

Widodo juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, sebagai upaya mencegah kenakalan remaja.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan tertib. Apabila menemukan adanya indikasi balap liar atau gangguan keamanan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.