Dugaan Korupsi MBG Sentuh Unsur Militer, Penanganan Masuk Jalur Koneksitas

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Kolonel berinisial BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BU saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga memiliki peran dalam proses penentuan harga serta pemilihan penyedia kendaraan listrik yang digunakan dalam program tersebut. Dugaan tersebut diperoleh dari alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca Juga:   Simbol Toleransi di IKN, Basilika Katolik Ditargetkan Selesai Akhir 2025

“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menegaskan, proses hukum terhadap anggota TNI aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Karena itu kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya diproses,” jelasnya.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan serta praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:   Dugaan Pungli di Jembatan Pulau Balang, Warga Diminta Izin hingga “Uang Rokok”

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.