KPU Kaltim Perbarui Administrasi Kepartaian Jelang Tahapan Pemilu Berikutnya

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Dari 19 partai politik nasional yang tercatat di tingkat provinsi, sebanyak 17 partai telah melakukan pemutakhiran data, sedangkan dua partai belum memperbarui dokumennya.

Hasil tersebut diumumkan setelah proses pemutakhiran dan verifikasi yang berlangsung hingga 25 Juni 2026. Pengumuman resmi diterbitkan KPU Kaltim pada Selasa (30/6/2026).

Dua partai yang belum melakukan pemutakhiran data dan dokumen melalui SIPOL adalah Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara itu, 17 partai yang telah menyelesaikan pemutakhiran meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, serta Partai Masyumi.

KPU Kaltim menjelaskan, pemutakhiran data melalui SIPOL merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi kepartaian yang dilakukan secara berkelanjutan. Seluruh partai politik diberikan kesempatan memperbarui data kepengurusan maupun dokumen pendukung hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Bus Pariwisata Nyaris Tabrak Kendaraan, Sopir Banting Setir

Setelah masa pemutakhiran berakhir, KPU melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang disampaikan sebelum menetapkan hasil Semester I Tahun 2026.

Pemutakhiran melalui SIPOL bertujuan memastikan data administrasi partai politik tetap akurat dan mutakhir. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu maupun kebutuhan administrasi kepartaian di masa mendatang.

KPU Kaltim berharap seluruh partai politik dapat terus menjaga validitas data kepengurusan dan dokumen organisasi sehingga proses administrasi kepemiluan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.