PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengawasan terhadap aset Pemkab PPU yang berada di Kecamatan Sepaku. Salah satunya adalah dengan melakukan pengamanan di Rumah Dinas Bupati PPU yang terletak di Trunen.
Beberapa waktu lalu, terdapat dua spanduk yang bertuliskan klaim bahwa lokasi tersebut milik sekelompok orang. Pelaksana Tugas Kepala Satpol-PP PPU, Arifin, melalui Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Pengamanan Satpol-PP, Nasrullah Nasruddin, telah melakukan penindakan terhadap spanduk tersebut.
“Kami mendapatkan laporan pada tanggal 16 April bahwa ada dua spanduk yang dipasang di wilayah Rumah Dinas Bupati,” ujarnya pada Jumat, (28/04/2023).
Di dalam spanduk tersebut terdapat beberapa narasi yang menyatakan bahwa “Tanah ini Milik: 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, dengan luas 42 hektar”. Namun, pengakuan tersebut tidak beralasan.
“Selanjutnya, pada tanggal 18 April, anggota kami langsung melakukan pengamanan dan menurunkan spanduk yang berisi pengakuan lokasi tersebut,” lanjutnya.
Penurunan dua spanduk tersebut dilakukan oleh anggota Satpol-PP dan berjalan dengan lancar serta kondusif. Menurut Arifin, klaim sepihak atas tanah seluas 42 hektar tersebut tidak memiliki dasar.
“Anggota kami melakukan pencabutan dan penurunan spanduk saat tiba di lokasi. Selanjutnya, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman,” tutupnya. (ADV/SBK)