Disdamkarmat Samarinda Selidiki Penyebab Pasti Kebakaran Warung Makan

SAMARINDA – Kebakaran melanda Warung Makan Bojonegoro di Jalan Flores, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (1/7/2026) pagi. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 09.03 Wita itu diduga dipicu kebocoran tabung gas elpiji saat aktivitas memasak berlangsung.

Api dengan cepat membesar dan menghanguskan satu unit ruko. Berkat respons cepat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda bersama relawan, kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 45 menit sehingga tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya.

Pemilik warung, Suwarso, mengatakan kebakaran bermula saat dirinya sedang memasak di dapur. Tiba-tiba muncul api yang diduga berasal dari kebocoran pada selang gas elpiji.

“Waktu itu lagi masak seperti biasa. Tiba-tiba ada dugaan gas bocor dari selang. Sudah sempat kami coba padamkan pakai APAR, tapi api tidak bisa dikendalikan dan malah membesar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Kota Samarinda, Akhmad Supriyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 09.03 Wita dan langsung mengerahkan personel ke lokasi.

Baca Juga:   IFC Chapter IKN Nusantara Mulai Digagas di Samarinda

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, api sudah membesar dan melahap satu unit ruko warung makan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan pemilik, kebakaran diduga dipicu kebocoran gas elpiji saat pemasangan regulator. Kebocoran tersebut diduga memunculkan percikan api yang kemudian membesar. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan.

Dalam penanganan kejadian tersebut, Disdamkarmat mengerahkan tiga unit armada dari Posko 1 dan satu unit armada dari Posko 2, dibantu relawan. Proses pemadaman berjalan lancar karena lokasi berada di tepi jalan serta didukung akses sumber air yang memadai.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Disdamkarmat mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi tabung gas, regulator, dan selang elpiji sebelum digunakan guna mencegah kejadian serupa.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.