Satlantas Bontang Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta

BONTANG – Seorang pelajar berinisial AF (17) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi KT 2774 QI saat dalam perjalanan pulang dari kawasan Pantai Panrita Lopi menuju Simpang RSUD Taman Husada Bontang.

Setibanya di lokasi yang merupakan ruas jalan menikung, korban diduga kehilangan konsentrasi sehingga sepeda motor yang dikendarainya keluar jalur dan menghantam pohon di tepi jalan.

“Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka serius. Warga bersama petugas kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Taman Husada untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Selain menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian depan sepeda motor dengan estimasi kerugian material sekitar Rp2 juta.

Baca Juga:   PWI Bontang Tegaskan Komitmen Lawan Hoaks dan Jaga Independensi Pers

AKP Purwo mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga konsentrasi saat berkendara,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat memastikan kondisi fisik tetap prima, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Menurutnya, keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga pada kewaspadaan dan konsentrasi selama berada di jalan.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.