Pengelolaan HOP 1 Harus Jelas agar Fasilitas Dimanfaatkan Maksimal

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pemanfaatan kawasan HOP 1 baru dapat dilakukan setelah seluruh proses pembangunan dan administrasi selesai, termasuk serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pengelola.

Menurut Andi Faizal, setelah pembangunan fisik rampung, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan OPD yang akan bertanggung jawab mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh fasilitas di kawasan tersebut.

“Setelah seluruh pekerjaan tuntas, pemerintah dapat menentukan OPD mana yang nantinya akan mengelola dan memanfaatkan gedung itu sesuai kebutuhan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, proses administrasi merupakan tahapan penting sebelum aset pemerintah dapat dioperasikan. Karena itu, pemanfaatan gedung tidak bisa dilakukan sebelum mekanisme serah terima aset dari DPUPR kepada OPD yang ditunjuk selesai dilaksanakan.

Menurutnya, pengelolaan yang jelas akan memastikan seluruh fasilitas di kawasan HOP 1 dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan olahraga, pengembangan kreativitas, maupun aktivitas sosial kemasyarakatan.

Andi Faizal menilai HOP 1 memiliki potensi besar menjadi pusat aktivitas masyarakat, terutama bagi generasi muda. Dengan berbagai fasilitas yang tersedia, kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi ruang publik yang produktif sekaligus mendukung pengembangan bakat, kreativitas, dan inovasi anak muda di Kota Bontang.

Baca Juga:   Lengah Sedikit, Mobil Langsung Meluncur ke Parit

“Kami berharap seluruh tahapan pembangunan dan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kawasan HOP 1 secara maksimal sebagai salah satu ikon ruang publik baru di Kota Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.