Rumah Tangga hingga Perusahaan Jadi Penyumbang Retribusi Sampah

BONTANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang dari sektor retribusi persampahan menunjukkan tren yang terus meningkat. Hingga lima bulan pertama 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang telah menghimpun retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar.

Capaian tersebut telah melampaui 50 persen dari target penerimaan tahun ini yang dipatok sebesar Rp2,5 miliar. Dengan tren yang terus meningkat, DLH optimistis target tersebut dapat terlampaui sebelum akhir tahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin, mengatakan penerimaan retribusi berasal dari berbagai sumber. Selain rumah tangga yang pembayarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Koperasi Pengelola Air (KPA), kontribusi juga berasal dari perusahaan serta masyarakat yang membuang sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menurutnya, besaran retribusi yang dikenakan berbeda sesuai kategori pelanggan. Rumah tangga memiliki skema tarif tersendiri, sementara perkantoran, perbankan, hingga pelaku usaha dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di tahun ini, kami sangat optimistis bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” katanya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:   Warga Diminta Aktif Laporkan Dugaan Peredaran Narkotika di Lingkungan Sekitar

Syakhruddin mengungkapkan, keberhasilan melampaui target bukan menjadi hal baru bagi DLH. Pada 2025 lalu, target retribusi persampahan sebesar Rp2,4 miliar berhasil direalisasikan hingga mencapai Rp2,8 miliar.

Capaian tersebut menjadi modal optimisme bagi DLH untuk kembali mencatatkan kinerja positif pada tahun ini. Selain memperkuat layanan pengelolaan sampah, peningkatan pendapatan dari sektor ini juga diharapkan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kota Bontang.

Dengan realisasi yang telah menembus lebih dari separuh target dalam waktu kurang dari setengah tahun, sektor persampahan dinilai menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk terus dikembangkan.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.