Kejagung Kirim Lamborghini Sitaan dari Pontianak ke Jakarta

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan aset sejak 11 hingga 16 Juni 2026.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Anang, Selasa (23/6/2026).

Barang yang diamankan meliputi sejumlah kendaraan, alat berat, serta aset berupa tanah dan bangunan. Di antara aset yang disita terdapat Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, hingga sejumlah bidang tanah dan kantor.

“Ada beberapa di antaranya mobil berupa Lamborghini Aventador, Fortuner, Camry, kemudian alat berat seperti ekskavator dan dump truck. Ada juga beberapa kapling, kantor, dan tanah,” ujarnya.

Baca Juga:   Tol IKN Siap Hadapi Lonjakan Nataru, Polres PPU Perkuat Pengamanan

Saat ini seluruh barang bukti tersebut tengah dipindahkan dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Salah satu aset yang sedang dalam perjalanan adalah Lamborghini Aventador milik tersangka.

“Dalam perjalanan ya. Yang Lamborghini iya, dalam pengiriman. Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak,” kata Anang.

Kejagung menyebut nilai total aset yang telah disita masih dalam proses perhitungan dan penilaian oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan tambang oleh PT QSS. Meski memiliki izin usaha pertambangan yang sah, perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah konsesinya. Hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.

Penyidik juga menemukan indikasi praktik suap dalam proses penerbitan sejumlah dokumen perizinan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin yang tetap keluar meski persyaratan administrasi dinilai tidak terpenuhi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Baca Juga:   Penyelesaian Kasus SDA Diarahkan Lewat Skema Restoratif

Penyidik masih terus mendalami perkara serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit tersebut.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.