Polisi Minta Demonstran Sampaikan Aspirasi Tanpa Pembakaran

JAKARTA – Aksi demonstrasi yang digelar Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), berlangsung tegang hingga sore hari.

Ketegangan pecah setelah massa aksi dan aparat kepolisian terlibat saling dorong saat mahasiswa berupaya membakar ban bekas sebagai simbol protes terhadap pemerintah dan DPR RI.

Kericuhan kembali terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Massa beberapa kali menyalakan api dari ban bekas yang dibawa ke lokasi aksi. Namun setiap kali api menyala, petugas kepolisian langsung memadamkannya menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Situasi tersebut memicu ketegangan antara mahasiswa dan aparat yang berjaga di depan kompleks parlemen.

Massa yang berada di barisan depan terlihat meluapkan kekecewaan karena api yang mereka nyalakan terus dipadamkan. Sementara aparat berupaya mencegah pembakaran demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi demonstrasi.

Aksi saling dorong hingga lempar benda sempat terjadi ketika mahasiswa menolak upaya pemadaman yang dilakukan petugas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung turun langsung menemui massa untuk meredakan situasi dan mengajak peserta aksi tetap menyampaikan aspirasi secara damai.

Baca Juga:   Otorita IKN Kenalkan Perkembangan Nusantara di Pameran Industri Terbesar Kalimantan

“Saya minta jangan bakar api. Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan bakar-bakar,” ujar Reynold saat berdialog dengan mahasiswa.

Meski sempat memanas, demonstrasi tetap berlanjut dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Massa PB PMII terus menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan DPR RI melalui orasi yang dilakukan secara bergantian dari atas mobil komando.

Aksi tersebut merupakan bagian dari protes mahasiswa terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Hingga sore hari, massa masih bertahan di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.