Gudang Serbuk Kayu di Jenebora PPU Terbakar, Diduga dari Percikan Las

PENAJAM PASER UTARA – Sebuah gudang penyimpanan serbuk kayu milik PT BFI di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terbakar pada Senin (22/6/2026) siang.

Laporan kebakaran pertama kali diterima Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) PPU sekitar pukul 14.20 Wita dari pihak keamanan perusahaan. Tiga menit kemudian, petugas dari Pos Damkar Jenebora langsung tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Koordinator Lapangan Damkar Jenebora, Revalino Yulistianto, mengatakan kebakaran diduga dipicu percikan api dari aktivitas pemotongan besi yang mengenai tumpukan serbuk kayu di dalam gudang.

“Diduga disebabkan oleh percikan api pemotongan besi yang terkena serbuk kayu sehingga memicu kebakaran pada gudang penyimpanan serbuk kayu,” jelasnya.

Gudang yang terbakar diketahui memiliki ukuran sekitar 50 x 60 meter. Api sempat membesar, namun petugas gabungan berhasil mengendalikan dan mencegah kobaran api meluas ke area lain. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Proses pemadaman melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Damkar Jenebora, Damkar Maridan, Damkar Sotek, Damkar Yonif, serta dukungan TNI, Polri, dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Baca Juga:   Sinergi Pemkab PPU dan Pertamina, Rumpon Nelayan Disalurkan untuk Tingkatkan Produktivitas

Petugas menyelesaikan proses pemadaman dan pendinginan sekitar pukul 17.30 Wita sebelum kembali ke pos masing-masing untuk bersiaga. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendataan terkait estimasi kerugian akibat kebakaran tersebut.

“Setelah petugas menerima laporan langsung dari Security PT BFI, petugas segera meluncur ke lokasi kejadian kebakaran, api berhasil dipadamkan,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.