Lulusan SMP di Petung PPU Berebut Kuota Sisa, Warga Dorong Pembangunan SMA Negeri

PENAJAM PASER UTARA – Pertumbuhan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai salah satu kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya diikuti pemerataan fasilitas pendidikan.

Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan pertumbuhan penduduk, wilayah tersebut masih menghadapi persoalan mendasar berupa belum tersedianya Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri.

Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat karena setiap tahun Petung menghasilkan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun akses menuju jenjang pendidikan menengah atas masih terbatas.

Saat ini, fasilitas pendidikan di Kelurahan Petung terdiri dari tiga Sekolah Dasar (SD) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni SMP Negeri 23 PPU dan SMP IT Babul Ilmi. Selain itu, terdapat tambahan calon peserta didik dari wilayah sekitar seperti lulusan SMP Negeri 26 Giripurwa.

Namun, untuk jenjang SMA negeri, masyarakat Petung belum memiliki pilihan sekolah negeri di wilayah kelurahan tersebut. Selama ini, lulusan SMP hanya dapat mengandalkan sekolah swasta atau bersaing mendapatkan kuota di SMA negeri yang berada di wilayah lain.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Alokasikan Rp 1,58 Triliun Per Tahun untuk Program Gratispol

Ketiadaan SMA negeri membuat sebagian lulusan SMP di Petung menghadapi tantangan saat mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama dengan penerapan sistem zonasi.

Beberapa sekolah negeri yang tersedia memiliki wilayah prioritas masing-masing. SMA Negeri 5 PPU di Giri Mukti, misalnya, lebih banyak melayani wilayah zonasi Tanjung Tengah dan sekitarnya. Sementara SMA Negeri 2 PPU yang berada di Kecamatan Waru berada di luar wilayah administrasi Petung.

“Selama ini anak-anak lulusan dari Petung harus berjuang mencari sisa kuota di SMA lain karena kuotanya kecil sekali di luar zonasi kita,” kata Lurah Petung Achmad Fitriady.

Akibatnya, sebagian calon peserta didik dari Petung harus bergantung pada jalur lain seperti afirmasi, prestasi, maupun kuota tersisa yang jumlahnya terbatas.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting mengingat Petung kini berkembang sebagai kawasan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat seiring pembangunan IKN.

Ady, sapaanya mengatakan, persoalan keterbatasan akses pendidikan menengah atas telah menjadi aspirasi masyarakat yang terus diperjuangkan.

Menurutnya, kewenangan pengelolaan SMA berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sehingga diperlukan koordinasi lintas pemerintahan agar pembangunan SMA negeri di Petung dapat direalisasikan.

Baca Juga:   Dokter ASN Diduga Tak Netral, Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan

“Masalah ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah melalui dinas terkait,” jelasnya.

Ia menyebut, usulan pembangunan SMA negeri sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Menurutnya, keberadaan SMA negeri di Petung tidak hanya menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan wilayah dalam menghadapi perkembangan kawasan penyangga IKN.

Perkembangan Petung sebagai pusat aktivitas perdagangan dan permukiman baru membuat kebutuhan layanan dasar, termasuk pendidikan, semakin meningkat.

Pemerataan fasilitas pendidikan menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat lokal tetap memperoleh akses yang sama terhadap layanan publik di tengah percepatan pembangunan kawasan IKN.

Bagi masyarakat Petung, pembangunan SMA negeri bukan hanya persoalan penambahan gedung sekolah, tetapi juga menyangkut kepastian akses pendidikan bagi generasi muda yang tumbuh di wilayah strategis penyangga ibu kota baru Indonesia.

“Kami bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga telah bersurat resmi untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar usulan pembangunan SMA baru di Petung ini dikawal secara konkret,” pungkas Ady.

Baca Juga:   Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota, Persiapkan Personel Amankan Pilkada Serentak 2024

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.