Wamen HAM Serap Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan IKN di Sepaku

Penajam Paser Utara – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, menyerap aspirasi masyarakat terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam dialog bersama warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dirasakan sejak pembangunan IKN berlangsung, mulai dari kepastian hak atas tanah, keterlibatan masyarakat lokal dalam peluang kerja, hingga dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan.

Dialog tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur Dr. Umi Laili, Camat Sepaku G. Abimanyu Arliandito, Ketua Lembaga Adat Paser Hasanudin, Ketua Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) Sofyan Nur, tokoh masyarakat, kepala desa, serta perwakilan warga terdampak.

Camat Sepaku G. Abimanyu Arliandito mengatakan pembangunan IKN membawa perubahan besar bagi wilayah Sepaku. Selain membuka peluang ekonomi dan pembangunan infrastruktur, pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Forum ini menjadi kesempatan yang sangat baik karena masyarakat bisa menyampaikan langsung berbagai aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga:   Kinerja Pj Bupati Triwulan II Dievaluasi, Makmur; Kemendagri Melihat PPU "On the Track"

Dalam dialog tersebut, Ketua Lembaga Adat Paser Hasanudin menyampaikan bahwa masyarakat adat mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut hak masyarakat terdampak.

“Kami mendukung pembangunan IKN, tetapi hak masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat yang sejak lama tinggal di wilayah ini justru merasa dirugikan,” katanya.

Menurut Hasanudin, masyarakat adat perlu dilibatkan dalam proses pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan ruang hidup dan wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat.

Hal serupa disampaikan Ketua FKMS Sofyan Nur. Ia mengatakan masyarakat Sepaku tidak menolak pembangunan IKN, namun membutuhkan ruang komunikasi yang terbuka agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bersama.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat bisa mendapatkan solusi yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal menjadi salah satu isu utama yang disampaikan dalam dialog. Warga berharap pembangunan IKN dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat Sepaku untuk terlibat, baik sebagai tenaga kerja maupun dalam sektor ekonomi pendukung.

Baca Juga:   Wabup PPU Minta Distribusi Bantuan Pertanian Transparan, Tak Boleh Ada yang Dapat Berkali-kali

Masyarakat juga berharap peluang tersebut tidak hanya terbuka bagi pekerja non-skill, tetapi juga bagi generasi muda lokal yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian.

Selain itu, warga menyampaikan keluhan terkait dampak debu akibat aktivitas pembangunan yang masih dirasakan di sejumlah wilayah. Persoalan perluasan Bendungan Sepaku Semoi yang berdampak terhadap lahan masyarakat juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Menanggapi aspirasi warga, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan seluruh masukan yang disampaikan akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami pelajari dan petakan. Penyelesaian persoalan tentu memerlukan proses dan koordinasi lintas pihak sehingga perlu terus dikawal bersama,” ujarnya.

Ia menyebut beberapa persoalan yang dapat segera ditindaklanjuti, seperti dampak debu pembangunan dan akses kerja masyarakat lokal, akan dikomunikasikan dengan pihak terkait, termasuk Otorita IKN.

Menurut Mugiyanto, pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur Dr. Umi Laili menegaskan pembangunan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Baca Juga:   Bupati Angela Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Saat Bahas Konsep LHP BPK Mahulu 2025

“Pembangunan IKN harus menjadi momentum peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dialog tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Sepaku untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang muncul selama proses pembangunan IKN. Pemerintah berharap komunikasi antara warga dan pemangku kepentingan terus berjalan agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak masyarakat terdampak.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.