Tiga Tahun Ajukan Gedung Baru, Disdukcapil PPU Masih Hadapi Keterbatasan Ruang Pelayanan

Penajam Paser Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi keterbatasan fasilitas pelayanan akibat belum memiliki gedung kantor permanen sendiri. Hingga tiga tahun sejak pengajuan pembangunan, usulan tersebut belum mendapat tindak lanjut untuk direalisasikan.

Saat ini, Disdukcapil PPU masih menggunakan gedung sementara untuk menjalankan pelayanan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang, terutama ketika jumlah masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan meningkat.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan kebutuhan kantor permanen menjadi penting mengingat tingginya aktivitas pelayanan setiap hari, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Disdukcapil setiap hari melayani masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Dengan kondisi gedung yang saat ini masih menumpang, tentu ada keterbatasan ruang pelayanan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Waluyo, keterbatasan ruang membuat sejumlah fasilitas pendukung pelayanan belum dapat tersedia secara ideal. Fasilitas seperti ruang laktasi, area bermain anak, hingga layanan ramah disabilitas masih harus menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang ada.

Baca Juga:   Anggota DPRD PPU Termuda 2 Periode, Muhammad Bijak Ilhamdani Pastikan Kepentingan Anak Muda Tersampaikan

Ketika terjadi peningkatan jumlah pemohon, ruang tunggu yang tersedia tidak mampu menampung seluruh masyarakat. Sebagian warga terpaksa menunggu di area luar gedung.

“Ketika pelayanan ramai, masyarakat terpaksa menunggu di luar gedung. Ada yang duduk di tangga maupun lorong karena ruang tunggu tidak mampu menampung seluruh pemohon,” katanya.

Waluyo menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pelayanan administrasi kependudukan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk lansia, ibu dengan anak kecil, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan akses pelayanan yang nyaman.

Ia menyebut usulan pembangunan kantor permanen telah disampaikan sejak 2023. Disdukcapil PPU juga telah mengusulkan lokasi yang dinilai sesuai untuk pembangunan gedung baru.

Namun hingga pertengahan 2026, belum ada pembahasan lanjutan mengenai realisasi pembangunan tersebut.

“Kami sudah mengusulkan sejak 2023, termasuk lokasi pembangunan. Sampai sekarang belum ada pembicaraan lanjutan. Tentu kami berharap usulan ini bisa segera direalisasikan karena menyangkut kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan layanan administrasi yang terus bertambah membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai. Keberadaan kantor permanen dinilai akan membantu meningkatkan efektivitas pelayanan serta memberikan ruang yang lebih layak bagi masyarakat maupun petugas.

Baca Juga:   Seminar IAMPI Bahas Tantangan dan Keberhasilan Pengelolaan Proyek di IKN

“Pastinya dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan layanan administrasi yang terus bertambah, Kami berharap pembangunan gedung kantor baru dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.