Gabungan Komisi I dan III DPRD Kubar Perjuangkan Lapas Mandiri

SENDAWAR – Ketua Komisi I DPRD Kutai Barat, Ellyson, menegaskan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mandiri di Kabupaten Kutai Barat sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Karena itu, gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kutai Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur di Samarinda pada 10 Juni 2026 lalu.

Menurut Ellyson, selama ini para tahanan maupun warga binaan asal Kutai Barat masih harus dikirim dan dititipkan ke Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena belum tersedianya fasilitas pemasyarakatan di daerah sendiri.

“Selama ini warga binaan asal Kutai Barat harus dititipkan ke Lapas Tenggarong karena kita belum memiliki lapas sendiri,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan proses pembinaan, tetapi juga menjadi beban bagi keluarga warga binaan yang ingin menjenguk kerabat mereka.

Menurutnya, apabila Lapas Mandiri Kutai Barat telah terbangun, maka para tahanan tidak perlu lagi dipindahkan ke daerah lain untuk menjalani masa pembinaan.

“Dampak positifnya, pihak keluarga warga binaan bisa menjenguk atau membesuk dengan intensitas lebih sering tanpa terbebani jarak dan biaya perjalanan yang besar,” ungkapnya.

Baca Juga:   Mahulu Dorong Dunia Usaha Terlibat Aktif Bangun Daerah

Ellyson berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan pembangunan lapas di Kutai Barat.

Selain meningkatkan pelayanan pemasyarakatan, keberadaan lapas juga dinilai akan memberikan kemudahan bagi keluarga warga binaan sekaligus mendukung efektivitas pembinaan dan pengawasan di daerah.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.