Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian katalis knalpot mobil yang beraksi di sejumlah kota di Kalimantan Timur. Tiga pelaku dan satu orang penadah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) malam.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian katalis mobil di kawasan Perumahan Alaya pada 14 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari sana kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini tergolong rapi dalam menjalankan aksinya. Dalam waktu tiga hingga lima menit, para pelaku mampu melepas katalis dari kendaraan sasaran.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memantau situasi, mengeksekusi pencurian, hingga mengemudikan kendaraan.

Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku kerap berpura-pura parkir, merokok, atau buang air kecil di sekitar lokasi target. Mereka juga menggunakan mobil rental untuk berkeliling mencari sasaran.

Baca Juga:   Borneo FC Tak Mau Terpeleset di Kandang Sendiri

“Para pelaku mengaku telah beraksi lebih dari 10 kali di wilayah Kota Samarinda. Tidak hanya itu, mereka juga beroperasi lintas kota mulai dari Sangatta, Bontang hingga Balikpapan,” jelas Kapolsek.

Motif utama para pelaku adalah nilai jual katalis yang cukup tinggi. Satu unit katalis hasil curian dapat dijual dengan harga sekitar Rp4 juta kepada penadah.

Dari hasil penyelidikan sementara, barang curian tersebut diduga dikirim ke Jakarta untuk dipasarkan kembali kepada pihak yang bergerak di bidang pengolahan logam.

“Informasi sementara yang kami peroleh, barang-barang tersebut dikirim ke pihak yang bergerak di bidang pengolahan logam di Jakarta dan diduga akan dilebur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jalur distribusi dan penerima akhirnya,” tambahnya.

Dalam penangkapan di kawasan Kecamatan Sambutan, Samarinda, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit katalis kendaraan hasil curian, satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, peralatan yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga:   Warga Long Kali Ditangkap Miliki Sabu di Babulu

Saat ini ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan komponen katalis kendaraan agar segera melapor guna membantu proses identifikasi barang bukti.

“Sejauh ini sudah ada tiga laporan polisi yang masuk dan semuanya mengarah kepada pelaku yang sama. Kami harap warga yang merasa kehilangan komponen serupa dapat segera melakukan konfirmasi kepada kami,” tutup AKP Aksarudin Adam.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.